Sadis, Selebgram Buang Jasad Bayi di Tong Sampah Bandara Ngurah Rai

Jum'at, 27/10/2023 13:09 WIB
Sadis, Selebgram Buang Jasad Bayi di Tong Sampah Bandara Ngurah Rai. (Kolase dari berbagai sumber).

Sadis, Selebgram Buang Jasad Bayi di Tong Sampah Bandara Ngurah Rai. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, meringkus seorang selebgram berinisial ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah, yang tega membunuh dan membuang jasad bayinya di tong sampah Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan tersangka tega membekap bayinya hingga tewas lantaran ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahirannya dari kekasih baru.

"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan, oleh pacar barunya. Tersangka menutupi kehamilannya dari pacar barunya, dia tidak mau pacar barunya tahu hamil apalagi melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (26/10).

Peristiwa terungkap pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 WITA, seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas facility care outdoor atau tukang sapu di area droop zone 2, di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, saat saksi akan mengambil sampah di tong sampah menemukan tas plastik warna putih yang mencurigakan karena berisi darah segar. Lalu, Saat itu datang teman saksi bernama Lidiawati dan juga melihat bungkusan plastik itu.

Selanjutnya, bungkusan plastik itu dibuka oleh teman saksi bernama Endra dan setelah dibuka ternyata isinya jasad bayi berjenis laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.

"Atas penemuan orok bayi tersebut kemudian melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.

Lalu, dari pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV, tersangka terlihat menggunakan mobil merk Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter cek in.

Selanjutnya, tersangka kembali ke luar terminal dan menuju ke taman dan setelah melihat situasi aman tersangka membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi itu ke dalam tong sampah dan lalu tersangka kembali menuju ke Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari hasil rekaman CCTV itu, polisi mengecek Nomor Polisi (Nopol) mobil Sigra yang merupakan taksi online yang mengangkut tersangka. Menurut keterangan sopir taksi online tersangka sebelumnya naik dari sebuah hotel di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Bali dan menuju ke bandara lalu setelah membuang jasad bayinya tersangka terbang menuju ke Semarang, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 WITA pihak kepolisian berangkat ke Semarang dan sekitar pukul 17.30 WIB tersangka beserta barang bukti ditangkap di rumahnya.

Sementara, tersangka melakukan hal tersebut karena takut ketahuan melahirkan anak oleh pacar barunya. Sebab, kehamilannya diduga merupakan hasil hubungan tersangka dengan orang lain.

"Dia mengakui bahwa dialah yang sudah membuang jasad bayi tersebut dan akhirnya hari itu kita bawa pulang ke Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Wikarniti.

Kemudian, saat diinterogasi tersangka yang berprofesi sebagai model selebgram itu mengakui sebelum membuang bayinya, tersangka tiba-tiba melahirkan di sebuah hotel di Legian, Kuta, dan tersangka juga tidak mengetahui pasti usia kandungannya, karena baru sadar akan kehamilannya pada Agustus 2023.

Sementara, saat proses melahirkan saat tersangka itu menginap di hotel bersama dengan pacar barunya yang berinisial J asal Singapura.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WITA tiba-tiba perutnya mulai sakit dan mules. tersangka sampai bolak-balik ke toilet dan dikira karena harus buang air besar tetapi tidak ada keluar.

Sementara, pacarnya tidak mengetahui tersangka telah hamil karena tersangka memang selalu berusaha menutupi kehamilannya.

"Baik dengan berpakaian lebih besar atau menolak ketika diajak berhubungan badan dengan berdalih haid," jelasnya.

Kemudian, sekitar 07.00 WITA, tersangka duduk di kloset karena perutnya sakit lalu satu jam kemudian tersangka merasakan ada yang keluar, dan tersangka menekan kran air kloset untuk menyiram.

Setelah itu, tersangka kembali merasakan ada yang keluar dari perutnya untuk kedua kalinya dan saat itulah tersangka baru melihat ada bayi dalam kloset yang telah dilahirkannya.

Namun, bayi tersebut sempat menangis karena tersangka takut terdengar pacarnya yang sedang tidur di kamar maka tersangka membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset.

"Ketika ditutup dengan kloset ini diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal," ujarnya.

Kemudian, tersangka menuju ke kamar mandi yang berada di sebelah toilet untuk bersih-bersih badan dan kaki yang penuh darah, dan sekitar 15 menit kemudian tersangka mengambil plastik laundry warna putih milik dari kopernya untuk membungkus bayi yang telah dibunuh olehnya.

Setelah itu, bayi dalam kresek dimasukkan ke sebuah tas dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper dan sekitar pukul 14.30 WITA, tersangka keluar dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa tas berisi bayi dan membuangnya, dan langsung berangkat pulang ke rumahnya.

"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan tersangka empat bulan, sedangkan tersangka hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa tersangka sengaja mengakhiri nyawa anaknya," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga diketahui adalah seorang selebritis Instagram atau selebgram dan tersangka juga masih bingung siapa yang menghamili dirinya.

"Karena selain pacarnya di Januari lalu, masih ada pasangan-pasangan lain yang dia tidak tahu siapa. Terakhir pacar barunya yang ini, dan dia tidak bisa menunjuk siapa orang tua dari bayi yang dia kandung," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar