Simak, Ini Langkah Atasi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Jum'at, 20/10/2023 10:57 WIB
Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Istimewa)

Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Alih-alih belum bisa membayar kewajiban terhadap pinjaman online maka kerap kita tak rasional hingga bingung atasi debt collector pinjol yang datang ke rumah. Dalam beberapa waktu terakhir, salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, menghebohkan jagat media sosial Indonesia.

Pasalnya, platform pinjaman online atau Pinjol tersebut diduga menagih utang dengan menggunakan debt collector (DC) hingga membuat salah satu nasabahnya mengakhiri hidup.

Berdasarkan sebuah unggahan viral di media sosial Twitter atau X, debt collector platform pinjol tersebut menagih utang dengan cara teror melalui telepon di tempat kerja hingga order fiktif Gojek/Gofood.

Namun di samping itu, ada cara menagih utang yang umumnya dilakukan oleh debt collector saat panggilan melalui telepon tidak berhasil membuat nasabah membayar tanggung jawabnya, yakni debt collector pinjol datang ke rumah pemilik utang.

Yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

1. Terima Kedatangan Debt Collector Pinjol dengan Baik

Hal utama yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah dengan menerima kedatangan mereka dengan baik. Disarankan agar tidak menghindar atau bahkan lari dari tanggung jawab.

Pasalnya, bagaimana pun nasabah harus membayar utangnya dan debt collector hanya bertugas untuk menagih utang hingga lunas dengan baik.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector Pinjol

Saat ada debt collector pinjol datang ke rumah, maka debitur harus menanyakan identitasnya terlebih dahulu.

Tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Kedua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari debt collector ilegal.

Debt collector yang legal akan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait. Tak hanya itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector pinjol datang ke rumah tetapi tidak memiliki berkas apapun saat menagih utang, maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

3. Pastikan Surat Peringatan Debt Collector Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini

Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector.

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini:

  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  • Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  • Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)
  • lDenda yang terutang

4. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi.

Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran.

Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

5. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan.

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

6. Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik

Bagi sebagian orang, kondisi keuangan memang terkadang sulit diprediksi. Oleh karena itu, setiap orang perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil.

Tetapi, apabila debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang.

Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online untuk melunasi utangnya.

7. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector pinjol datang ke rumah, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector pinjol datang ke rumah kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar