Tembak-Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Diproses Pelanggaran Etik-Pidana

Selasa, 26/03/2024 10:37 WIB
Tak Terima Ditagih, Oknum Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector. (Istimewa).

Tak Terima Ditagih, Oknum Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan bahwa pihaknya tengah memproses hukum Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3)

"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimuddin.

Agus mengatakan, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidang Propam Polda Sumsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Barang bukti mobil Toyota Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api Airsoftgun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," kata Agus.

Dikatakan Agus, Aiptu FN megaku panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal berusaha mengambil paksa kendaraannya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi.

Peristiwa berdarah ini terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang Sabtu (23/3).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar