Soal Pendaftaran Capres-Cawapres, Gerindra: Jagoan Muncul Belakangan

Jum'at, 20/10/2023 08:01 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman (Bimata)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman (Bimata)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak ingin terburu-buru untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Habib mengatakan bacapres parpol di KIM saat ini tengah menikmati keleluasaan untuk menyaring dan mempersiapkan sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

"Soal timing pendaftaran saja sudah element of surprise. Kami menikmati keleluasaan waktu ini, tidak perlu buru-buru, orang kami mau menang kok," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

"Kalau jagoan biasanya munculnya belakangan," imbuhnya.

Habib mengatakan saat ini Prabowo dan elite parpol di KIM lebih hati-hati dan cermat dalam memilih pasangan agar mampu menambah elektabilitas dan kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.

Meski enggan membeberkan peluang nama yang sudah mengerucut menjadi cawapres Prabowo, Habib hanya memastikan cawapres Prabowo tidak lebih dari empat nama yang menguat belakangan.

Mereka yakni, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir yang diusung oleh PAN, dua lainnya yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Kami ingin memaksimalkan benar keleluasaan waktu ini untuk melakukan analisa dan pendalaman yang sangat serius. Jadi cawapres begitu keluar, benar-benar ada efek surprise, `Oh ini tokoh yang akan membantu elektabilitasnya Pak Prabowo` begitu," ujarnya.

Di sisi lain, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftar ke KPU, Kamis (19/10).

Pasangan AMIN terlebih dahulu mendaftar, mereka tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya pasangan Ganjar dan Mahfud tiba di KPU sekitar pukul 12.40 WIB.

KPU juga sudah menyatakan berkas pendaftaran kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut lengkap. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas.

Dalam tahap verifikasi, KPU akan mengecek kebenaran dan keabsahan dari dokumen yang telah diserahkan oleh para pendaftar.

Apabila belum benar atau sah, KPU akan memberikan waktu kepada paslon yang mendaftar untuk memperbaiki berkas mereka atau melengkapinya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar