Bulog Bongkar Trik Culas Modus Mafia Beras Jual Rp13.000 per Kg

Rabu, 18/10/2023 17:17 WIB
Ilustrasi beras bulog yang sudah berdebu di gudang Bulog Indramayu, Jawa Barat (kompas)

Ilustrasi beras bulog yang sudah berdebu di gudang Bulog Indramayu, Jawa Barat (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso ungkap trik culas yang digunakan sebagai modus mafia beras dalam menyelewengkan beras Bulog yakni mengemas ulang kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal.

Sebagaimana diketahui, Perum Bulog beberapa waktu lalu menyalurkan beras ke masyarakat dalam bentuk beras curah. Tujuannya, untuk mempercepat penyaluran beras ke masyarakat. Sayangnya, cara tersebut dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk meraup keuntungan.

Mantan Kepala BNN itu mengungkapkan, para mafia ini membeli beras Bulog jenis premium seharga Rp8.300 per kilogram lalu dikemas ulang dan dijual kembali di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram. 

“Mereka itu membeli dari kita Bulog beras premium itu Rp8.300 [per kilogram]. Mereka jual langsung Rp12.000 sampai Rp13.000, dengan diganti karung nya,” kata Buwas kepada awak media di Kantor Pusat Perum Bulog, Rabu 18 Oktober 2023.

Tindakan yang dilakukan mafia beras ini tentu memberikan dampak negatif. 

Buwas setidaknya mengungkapkan dua dampak dari tindakan penyelewengan ini. Pertama, pemerintah tidak dapat menekan harga beras yang melonjak naik, dan kedua tingkat inflasi yang terkerek naik.

Sebelumnya, Perum Bulog hari ini memberikan penghargaan kepada Polda Banten dan jajarannya di Kantor Pusat Perum Bulog, lantaran berhasil mengungkap penyimpangan beras Bulog oleh oknum-oknum pedagang di wilayahnya. 

Buwas menyebut, aksi yang dilakukan Polda Banten dalam mengungkap mafia beras membuat tindakan penyimpangan beras di daerah lain mulai mereda. Kendati begitu, Perum Bulog mewaspadai tindakan serupa terjadi kembali, mengingat pemerintah saat ini sedang melakukan operasi pasar melalui beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) serta bantuan pangan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Oleh karena itu, Perum Bulog akan memperketat pengawasan, termasuk dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Ini bisa juga terjadi penyalahgunaan, tapi penyalahgunaannya macam-macam ya ini nanti ada pengawasan termasuk dari Satgas Pangan,” ujarnya. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar