Imbauan Kemenaker Soal Pemberian THR

Gojek Tidak Berikan THR untuk Driver Ojol, Hanya Berikan Sembako

Rabu, 20/03/2024 17:23 WIB
Seribuan Driver Ojol deklarasi dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 (Istimewa)

Seribuan Driver Ojol deklarasi dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan ride-hailing dari PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Gojek, berupaya menjaga kesejahteraan mitra driver di momen Ramadan dan Lebaran 2024 dengan menghadirkan program Gojek Swadaya. 

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan program Gojek Swadaya ini pun terbagi atas 3 program, yakni Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar halal bi halal. 

“Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran,” ujar Rubi dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu 20 Maret 2024.

Rubi menjelaskan, Swadaya Mudik merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik para mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan hal-hal lainnya.

Kemudian, adapula Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau.

Lalu Mega Kopdar halal bi halal, program Gojek untuk berbagi hadiah kepada para mitra driver.

Rubi menjelaskan, program Gojek Swadaya ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2016 yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver.

Hal inipun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.  

Lebih lanjut Rubi menegaskan bahwa status para driver saat ini merupakan hubungan kemitraan bersama Gojek, bukan bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Hal inipun tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2019 Pasal 15. 

Oleh karena itu, Gojek tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra drivernya. 

Namun, Rubi mengatakan bahwa Gojek tetap menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Selain itu, Gojek juga tetap terus mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.  

“Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” ungkap Rubi. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada driver ojek online (Ojol) dan kurir logistik. 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, meski hubungan kerja ojek online dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). 

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin 18 Maret 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar