Resmi, Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang

Senin, 16/10/2023 10:57 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Heru menjelaskan masa jabatannya sebagai orang nomor 1 di DKI diperpanjang selama setahun ke depan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan.

"Biasanya kan setahun setahun (perpanjangan)," jelasnya.

"Pesannya kerja dengan baik," sambung Heru. Heru menjawab pesan yang disampaikan Tito Karnavian kepadanya.

Bedasarkan pantauan pada Senin (16/10), Heru tampak berbincang bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat hendak meninggalkan Kantor Kemendagri.

Heru didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, antara lain Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atikah Nur Rahmania.

Heru sendiri telah tiba di Kantor Kemendagri sejak pukul 11.26. Heru memakai seragam PNS berwarna cokelat.

Sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar