Kejagung Sebut Ada Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 318 M, Ini Detilnya

Sabtu, 07/10/2023 08:59 WIB
Gedung Jampidus Kejaksaan Agung (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Gedung Jampidus Kejaksaan Agung (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 318 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018, di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 3 Oktober 2023.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar sekian," imbuhnya.

Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus ini. Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum.

Dalam perkara awal ini, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar