Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil, Kontras: Seperti Orba!

Jum'at, 06/10/2023 11:18 WIB
KontraS (Istimewa)

KontraS (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - LSM HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas mengecam keras Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan ASN. Ketentuan itu dituangkan dalam UU ASN Pasal 19.

"Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10).

Menurut Dimas, ketentuan itu merupakan pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.

"TNI-Polri diperkenankan menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," ujarnya.

Selain itu, Dimas menilai TNI/Polri yang menjadi ASN akan menempatkan dua institusi tersebut menjadi lembaga yang jauh dari profesionalitas.

Dia menjelaskan jika merujuk pada konstitusi, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan dan Kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil.

Dimas mengaku heran di tengah tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin berat dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Seharusnya, kata dia, kedua institusi itu fokus pada tugas pokok dan fungsi di sektornya masing-masing.

Ditambah, Dimas beranggapan tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut.

"Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," kata dia.

Dimas menyebut KontraS juga menyoroti pengesahan UU ASN secara formil. Dia mengatakan pengesahan revisi UU ASN ini kembali menunjukkan `buruk rupa` legislasi di Indonesia. Pasalnya, draf revisi UU ASN tidak tersedia di website DPR RI.

"Pemerintah bersama DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang dilakukan secara kilat dan jauh dari nilai transparansi serta akuntabilitas," ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

UU itu memperbolehkan TNI/Polri menempati jabatan ASN. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

"Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 19.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar