Soal Kasus Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Mendag Zulkifli Hasan

Rabu, 04/10/2023 05:49 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pengecekan harga di pasar. (Foto: Dokumentasi Kemendag)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pengecekan harga di pasar. (Foto: Dokumentasi Kemendag)

Jakarta, law-justice.co - Kini giliran Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/2023).

Sbagai informasi, sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Kuntadi saat jumpa pers.

Dari hasil penyidikan, kata Kuntadi, ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," bebernya.

Selain itu, Kemendag juga diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin impor yang tidak sesuai.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," urainya.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.

"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar