Cuma PKS yang Menolak, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Selasa, 03/10/2023 11:18 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju, setuju" jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.

Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS menolak.

"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," ucap Dasco.

Pada rapat pleno tingkat satu yang digelar pada Selasa (19/9), anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz mengatakan melalui revisi UU IKN, otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi.

Dia menyampaikan lembaga itu akan berwenang untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerjasama hingga perbuatan peraturan-peraturan lainnya.

"Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus," tutur Muraz.

Muraz menilai kewenangan yang melekat pada otorita itu berpotensi tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Selain itu, dia menilai kewenangan khusus itu dianggap sangat besar untuk lembaga setingkat kementerian.

"Karena itu pengawasan otorita IKN harus secara tetap dilakukan agar proses check in balances tetap terlaksana," ucapnya.

Sementara itu, Teddy Setiadi mewakili Fraksi PKS menyatakan penolakan. Namun, ia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu.

 

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar