Yusril Ungkap Sikap Prabowo soal Definisi Korupsi Kerugian Negara

Senin, 26/10/2026 21:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI

Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI

law-justice.co - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden RI Prabowo Subianto tetap menekankan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan," kata Yusril usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Yusril menekankan yang menjadi urgen bertalian dengan isu ini adalah mengenai definisi terhadap keuangan negara.

Ia mengatakan dalam hukum positif Indonesia, keuangan negara memiliki banyak sekali pengertian.

"Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" ucap dia.

Dia mencontohkan misalnya suatu Bank milik negara yang mengelola dana milik masyarakat. Lalu, terdapat sejumlah dana yang bisa dipinjamkan, dan ternyata menjadi kredit macet.

"Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" ucapnya.

Yusril pun menjelaskan dalam pertemuannya dengan Prabowo ini, ia menjelaskan bahwa definisi korupsi dalam UN Convention Against Corruption tidak semata-mata hanyalah penyuapan atau bribery saja.

Ia mengatakan dalam UNCAC juga mengatur tindak pidana korupsi selain penyuapan, misalnya pencucian uang dan penipuan (fraud).

"Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu," kata dia.

Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.

Ia menyebut bahwa UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, ya, atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," jelas dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar