Pendekatan Konsensual Sertifikasi Tanah Ulayat Tekan Konflik Sosial

Sabtu, 30/09/2023 23:02 WIB
Ilustrasi: Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. (Yuridis)

Ilustrasi: Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. (Yuridis)

law-justice.co - Dalam sejumlah sengketa lahan yang terjadi belakangan ini, umumnya timbul akibat hak tanah ulayat yang tidak dihargai. Dalam sejumlah kasus, semisal di Rempang, hak tanah ulayat ini diabaikan. Sehingga terjadi benturan antara masyarakat dengan investor.

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hukum adat sendiri adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis, dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.

Hak tanah ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Posisinya kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menegaskan untuk menekan potensi konflik sosial agar pendekatan penyelesaian sertifikasi tanah ulayat menggunakan pendekatan yang konsensual. Pendekatan ini, menurutnya, mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan. Sehingga, isu-isu pertanahan bisa terselesaikan dengan minim konflik sosial. 

 "Masalah tanah itu dari awalnya sudah berat. Jadi, kita harus betul-betul hati-hati karena jangan sampai menjadi batu sandungan," ucap Aus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023). 

Senada dengan Aus, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yasman mendukung pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Ia tidak ingin isu ini menjadi polemik yang panjang tanpa solusi.

 Sebab itu, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya. "Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial," pungkasnya.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar