Anggaran Pemilu 2024 Hampir Lima Kali Lipat Anggaran Perbaikan Jalan

Jum'at, 22/09/2023 05:48 WIB
Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp70,5 triliun untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menggunakan skema multiyears.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, anggaran ini akan dibagi selama tiga tahun.

Pada tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,1 triliun, diikuti dengan alokasi sebesar Rp 30 triliun pada tahun 2023, dan Rp 37,4 triliun pada tahun mendatang.

"Sekaligus, total alokasi anggaran digunakan untuk menetapkan jumlah kursi, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daerah pemilihan (dapil), pengelolaan serta pengadaan dokumentasi dan logistik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers mengenai APBN Kita pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Besaran anggaran tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perbaikan jalan pada tahun ini yang `hanya` Rp14,6 triliun.

Anggaran itu, digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang mengalami kerusakan di berbagai tingkatan, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami bertujuan untuk mempercepat penanganan jalan-jalan daerah yang mengalami kerusakan, baik jalan provinsi maupun jalan di tingkat kabupaten/kota di seluruh negeri. Untuk tahap pertama, kami mengalokasikan sekitar Rp7,4 triliun dan untuk tahap kedua, sekitar Rp7,2 triliun lebih pada tahun 2023 ini," kata Presiden Jokowi pada Minggu (23/7/2023) lalu.

Keputusan ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 tahun 2023 yang mengatur alokasi anggaran perbaikan jalan daerah ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran Pemilu 2024

Pada tahun ini, realisasi anggaran untuk Pemilu telah mencapai Rp14 triliun atau 46,7% dari pagu Rp 30 triliun. Selain itu, anggaran untuk Pemilu juga telah dialokasikan ke masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Dana yang dialokasikan di K/L ini digunakan untuk pengawasan Pemilu, penanganan kode etik Pemilu, serta diseminasi informasi, sosialisasi, bimbingan teknis hukum, dan konsultasi bagi peserta Pemilu.

Total anggaran di K/L mencapai Rp 6,2 triliun, dan sejauh ini, sebesar Rp 1,4 triliun telah terealisasi.

"Dengan demikian, terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga melibatkan 14 K/L yang memiliki peran penting," tambahnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar