Kominfo: Starlink Wajib Ikuti Prosedur Jika Ekspansi ke Indonesia

Kamis, 21/09/2023 20:05 WIB
Pemilik Twitter Elon Musk berencana untuk kenakan biaya bagi pengguna Twitter (detik)

Pemilik Twitter Elon Musk berencana untuk kenakan biaya bagi pengguna Twitter (detik)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aditya Iskandar menyatakan perusahaan layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yakni Starlink agar mengikuti prosedur yang berlaku di Tanah Air apabila akan berekspansi di Indonesia.

Aditya menerangkan, untuk saat ini Stralink masih dalam proses diskusi internal bahwa mereka harus mau mengikuti prosedur, misalnya terkait perizinan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan ketentuan teknis lainnya yang mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi.

"Starlink ini kan kaitannya dengan satelit, ada beberapa jenis penyelenggaraan yang memang ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi," beber Aditya saat ditemui Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Menurut Aditya, Starlink harus mematuhi prosedur yang ada supaya level bermainnya sama dengan pelaku telekomunikasi lain di Tanah Air.

"Selain itu, mereka juga harus bekerja sama dengan pelaku telekomunikasi lokal," jelas Aditya.

Aditya menuturkan, Starlink juga harus mendapatkan hak labuh satelit. Ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi, misalnya berapa kapasitas sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan dan akan memberikan pelayanan apa.

Selain itu, kata Aditya, terkait national security juga menjadi isu yang utama dalam pembicaraan Starlink yang akan berekspansi di Indonesia, tidak hanya investasi saja tapi harus dilihat dari sisi keamanan bagi negara.

"Terkait Starlinik, harapannya tidak menghambat potensi pelaku usaha telekomunikasi lain di Tanah Air untuk terus melanjutkan usaha dan bertumbuh," pungkas Aditya.

Seperti diketahui, Starlink memang ingin berekspansi di Indonesia. Kabarnya Musk juga sudah mendirikan nama perusahaan yakni PT Starlink Services Indonesia. Perwakilan Starlink telah menemui Kominfo untuk mengetahui mengenai syarat dan prosedur perusahaan asing berbisnis di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Elon Musk beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Starlink dapat membantu ketersediaan akses internet di wilayah yang sulit dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi di daratan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah meminta Elon Musk untuk menyediakan akses internet di Puskesmas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar