Polisi Dalami Potensi Pidana Kebakaran Museum Gajah

Minggu, 17/09/2023 20:57 WIB
Ilustrasi: Museum Nasional yang lebih dikenal dengan sebutan Museum Gajah. (Kompas)

Ilustrasi: Museum Nasional yang lebih dikenal dengan sebutan Museum Gajah. (Kompas)

law-justice.co - Kebakaran yang melanda Museum Nasional alias Museum Gajah sangat mengejutkan. Apalagi kejadian ini terjadi tak lama setelah museum ini menerima repatriasi artefak bersejarah dari Belanda. Polisi selain masih menyelidiki penyebab kebakaran, juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana di kasus ini.

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan 6 ruangan di Gedung A Museum Nasional, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana di kasus ini. "Iya (unsur pidana diselidiki), pasti. Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan, manakala ditemukan adanya potensi-potensi, hal-hal yang memang mengarah pada perbuatan pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Komarudin mengatakan saat ini penyidik masih mendalami kronologi muncul hingga merambatnya api. Dia lalu menyampaikan pihaknya juga berfokus membantu proses evakuasi barang-barang bersejarah yang masih bisa diselamatkan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan barang terbakar sebagian besar replika dari bagian prasejarah. "Sebagian koleksi yang terdampak adalah replika, seperti di bagian prasejarah. Sisanya dipastikan dalam keadaan aman. Kami secara intensif terus melakukan pengukuran dampak dan rencana tindak lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) Ahmad Mahendra dalam keterangannya.

Mahendra memastikan repatriasi atau barang bersejarah yang dikembalikan dari Belanda aman dan tidak terbakar. Hingga kini pihaknya masih mendata dampak kebakaran yang ada. "Koleksi hasil repatriasi dari Belanda dipastikan tidak terdampak karena disimpan di lokasi yang jauh dari pusat kebakaran," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan terjadinya peristiwa kebakaran Museum Nasional yang terjadi pada Sabtu (16/9/2023) malam lalu. Ia mengingatkan agar stakeholder terkait menerapkan protokol mitigasi bencana dengan sebaik-baiknya.  

Diketahui, Museum Nasional kini ditutup akibat kebakaran. Diduga, penyebab kebakaran disebabkan oleh korsleting arus listrik dari bedeng proyek renovasi. Di mana, peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan satu gedung dan sebuah bedeng pekerja.  

 "Saya sangat menyesalkan dan prihatin atas musibah dan bencana kebakaran yang menimpa salah satu objek wisata nasional kita yang berharga yaitu Museum Nasional Indonesia. Ke depan, kami menghimbau kepada para pengelola Museum dan cagar budaya agar dapat menerapkan protokol mitigasi bencana dengan baik," ungkap Hetifah di Jakarta, Minggu (17/9/2023). 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar seluruh stakeholder yang mengelola museum menerapkan proteksi museum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010. Di dalam peraturan tersebut, jelasnya, turut mengatur tindakan berupa pelindungan, penyelamatan dan pengamanan museum. 

 "Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah, kita harus mengetahui bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya. Selain itu, perlu disiapkan banyak APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di berbagai titik bangunan cagar budaya untuk memudahkan akses penanganan yang cepat jika bencana kebakaran terjadi," terangnya. 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar