Menhub Ancam Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Tak Bisa Perpanjang STNK

Kamis, 14/09/2023 20:40 WIB
Ilustrasi: Himbauan uji emisi. (Detik)

Ilustrasi: Himbauan uji emisi. (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendesak agar pemilik kendaraan di Indonesia dapat segera melakukan uji emisi. Sebab, apabila mangkir atau bahkan tak lolos uji emis, pemerintah tak akan memperpanjang STNK.

Menurut Budi, pemerintah saat ini memang cukup serius mengimplementasikan uji emisi kendaraan. Mengingat, sektor transportasi menjadi salah satu kontributor terbesar penghasil emisi.

"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi nggak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan," ungkap Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023, Kamis 14 September 2023.

Selain itu, Budi mengaku bahwa dalam menjalankan program ini pihaknya juga turut menggandeng instansi terkait.

"Ada Mandiri, Hyundai dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di DKI Jakarta. Jika tidak lolos uji emisi, maka kendaraan bisa tidak melintas di jalan di kawasan Jabodetabek hingga tak bisa perpanjang STNK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan salah satu penyebab udara di Jakarta tidak sehat disebabkan jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara uji kesadaran masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi masih minim, hanya 3-10%.

Padahal, uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi di Jakarta. Untuk itu, dirinya akan bakal mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor.

"Kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek," kata Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 14 Agustus 2023.

Awalnya, ia akan memberlakukan wajib uji emisi bagi kendaraan fasilitas kantor kementerian hingga pemerintah daerah. Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.

"Dan sudah dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK untuk menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada publik karena menyangkut pajak," kata Siti.

Selain itu ia juga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

"Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," kata Siti.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar