KPK: Sprindik Kemnaker Terbit Agustus Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin

Senin, 04/09/2023 06:54 WIB
Deklarasi Anies Baswedan dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024. (Twitter Anies Baswedan).

Deklarasi Anies Baswedan dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024. (Twitter Anies Baswedan).

Jakarta, law-justice.co - Usai ikut menyeret nama Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tengah menjadi sorotan.

Terkait hal itu, KPK lalu menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.

Kata dia, melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," jelas Ali.

Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," papar Ali.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini tengah dikaitkan dengan Cak Imin. Pasalnya, korupsi itu terjadi pada tahun 2012 di mana Ketum PKB itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Cak Imin kini telah dideklarasikan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. Deklarasi Anies dan Cak Imin ini dilakukan di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (2/9).

Partai NasDem kemudian menilai KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.

"KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik," kata Gus Choi usai deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, dilansir detikJatim.

Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres mendampingi Anies Baswedan.

Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.

"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu," jelasnya.

"KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," imbuhnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar