Menjadi Area Rawan korupsi Pada Program Bansos Rp127,5 miliar.

Sabtu, 26/08/2023 00:00 WIB
Menjadi  Area Rawan korupsi Pada Program Bansos Rp127,5 miliar.

Menjadi Area Rawan korupsi Pada Program Bansos Rp127,5 miliar.

law-justice.co - Terulangnya  kembali Korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 127,5 miliar  .

Kasus dugaan korupsi dalam distribusi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Nilai korpsi sampai Rp127,5 miliar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah ditahan pada Rabu (24/08).

Modus  dengan munculnya perusahaan  baru yang seolah-olah menjadi perusahaan pendamping, konsultan, ternyata tidak memberikan nilai tambah, tidak melakukan suatu kegiatan yang mendukung proses bantuan sosial beras tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/08).

Ini bukan dugaan kasus korupsi bansos pertama yang melibatkan program Kemensos. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dinyatakan bersalah dalam korupsi bansos.

Program Bantuan kemanusiaan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para tersangka membuat “satu konsorsium sebagai formalitas” yang ternyata “tidak pernah sama sekali” melakukan kegiatan distribusi bansos yang diberikan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 itu.

 

Pengamat mengatakan program bansos menjadi "area rawan korupsi" karena dilakukan pada situasi-situasi darurat sehingga ada kelonggaran dalam pelaksanannya.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar