Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari

Senin, 18/12/2023 13:09 WIB
Juliari Batubara (Foto: Istimewa)

Juliari Batubara (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Juliari diperiksa sebagai terkait kasus korupsi beras bantuan sosial di Kementerian Sosial (Sosial) periode 2020-2021.

"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Juliari Peter Batubara (mantan Menteri Sosial RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/11/202).

Kata dia, Juliari diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa Juliari dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dkk.

Dia menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya bagi Juliari diperiksa dalam kasus tersebut. KPK sebelumnya telah memeriksa Juliar pada akhir November lalu.

"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/11).

Sebagai informasi, Juliari merupakan terpidana kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis bersalah menerima suap Rp 32,4 miliar dan dihukum 12 tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 22 September 2021.

Selanjutnya KPK membuka penyidikan baru soal dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Selanjutnya KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.

Kuncoro diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini saat menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.

Awalnya, perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP diduga tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.

Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).

KPK kemudian menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan sejak akhir September 2023.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar