Pelajar Perempuan Salatiga Jadi Budak Seks 5 Bulan dan Disiksa

Kamis, 24/08/2023 21:30 WIB
Ilustrasi perkosaan (Foto: Surabayaonline)

Ilustrasi perkosaan (Foto: Surabayaonline)

Jakarta, law-justice.co - Kasus kekerasan seksual terjadi terhadap perempuan muda berinisial BA (20) asal Salatiga, Jawa Tengah dan mengalami penyekapan selama 5 bulan sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Menurut kuasa hukum korban, Caesar Wauran, BA sempat tidak melapor kejadian yang menimpanya tersebut hingga tersangka terus meneror dengan menyebarkan foto dan video pribadinya di sosial media.

Caesar juga menceritakan kejadian tersebut berawal saat BA berkenalan dengan tersangka berinisal JM melalui sosial media pada bulan Mei 2022 lalu.

Diketahui saat baru berkenalan korban masih duduk di bangku sekolah kelas XII SMK.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus ketemuan dan memberikan pekerjaan di sebuah kafe di daerah Solo.

"Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian," jelas Caesar Wauran kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Caesar pun menuturkan, Saat di Solo korban ditinggal bersama JM di sebuah ruko dan selalu mendapatkan kekerasan fisik dan dijadikan budak seks oleh tersangka.

Selama di Solo, ruang gerak BA terus diawasi oleh tersangka dan bahkan ponsel milik korban disita serta dirusak.

Kekerasan fisik dan seksual yang dialami BA semakin parah saat korban coba memberanikan diri untuk kabur pada bulan September 2022.

Tersangka pun mulai mengancam akan menyebar video dan foto mesum BA yang diambilnya secara diam-diam jika ia tidak kembali.

AKhirnya BA pun kembali ke ruko tersebut dan dia pun kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual, bahkan BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar