Pemerintah Masih Kaji Sektor Prioritas yang Bakal Dapat Insentif Pajak

Senin, 21/08/2023 18:31 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyebut masih akan memberikan insentif perpajakan di tahun depan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjeaskan, insentif perpajakan pada tahun depan akan diberikan pada sektor dengan aktivitas ekonomi strategis secara terarah dan terukur.

Lebih lanjut Dwi menyebut, pemberian insentif tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan memberikan kemudahan investasi pada sektor tersebut. Sayangnya, dirinya masih belum membeberkan sektor apa saja yang akan diguyur insentif pajak tahun depan, lantaran masih digodok oleh Kemenkeu.

"Untuk saat ini, sektor apa saja yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kemenkeu," ujar Dwi mengutip Kontan, Senin 21 Agustus 2023,

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sektor-sektor yang akan didorong untuk mendapatkan insentif tersebut adalah sektor-sektor yang menghasilkan nilai tambah yang cukup kuat.

"Misalnya hilirisasi dari sumber daya alam (SDA) kita. Itu yang akan mendapat perhatian," ujar Febrio saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa 30 Mei 2023,

Tidak hanya itu, sektor-sektor lainnya yang sudah mampu mengembangkan eksosistem yang sudah ada, seperti sektor otomatif juga akan menjadi fokus pemerintah untuk mendapat insentif fiskal. Menurutnya, pemberian insentif di sektor otomatif bertujuan agar sektor tersebut tidak kehilangan daya saing dengan negara lainnya.

Ada beberapa sektor yang mampu mempekerjakan banyak orang juga akan menjadi sektor utama yang akan mendapat insentif di tahun depan.

"Itu biasanya kita lihat multiplier effect-nya. Insentif akan terus kita pertimbangkan dan akan selalu kita kalibrasi tiap tahun," terang Febrio.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyampaikan, pemberian insentif pajak bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Selain itu, penyediaan insentif pajak ini juga merupakan salah satu cara dalam meningkatkan daya tarik investor masuk ke dalam negeri.

"Pemerintah tetap menyediakan insentif perpajakan di dalam mendukung transformasi ekonomi dan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 30 Mei 2023.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar