Kenal Lebih Dekat soal Sengketa Pajak, Penyebab, & Penyelesaiannya

Jum'at, 16/06/2023 12:22 WIB
Ilustrasi Pajak. (Istimewa).

Ilustrasi Pajak. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi awal, perselisihan atau sengketa pajak dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Ketidaksamaan persepsi tersebut terkait dengan persoalan penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat jenderal Pajak.

Sengketa yang terjadi akibat pajak ini dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Hal ini dilakukan agar dapat dicapai penyelesaian sengketa pajak yang adil.

Penyelesaian sengketa pajak diharapkan mampu memberi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa serta dapat dilakukan melalui prosedur dan proses yang cepat, transparan, murah, dan sederhana.

Oleh karenanya seperti melansir rumah.com, dalam proses penyelesaian sengketa pajak ini juga diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan pajak. Hasil putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

A. Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang memungut pajak, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini juga termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Persoalan sengketa pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Dengan demikian, pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara sedangkan sidangnya pada hakikatnya dilakukan di tempat kedudukannya tetapi dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain.

Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat oleh karena itu dalam undang-undang tersebut diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas.

Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan wajib pajak untuk melunasi 50 % kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan pajak.

B. Penyebab Sengketa Pajak

Penyebab sengketa pajak pada umumnya karena adanya pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Perbedaan pemahaman suatu peraturan biasanya dapat pada umumnya terjadi karena adanya peraturan yang belum pasti atau adanya aturan yang multitafsir. Akibatnya, jika tidak terdapat pedoman yang jelas, otoritas pajak kerap melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum atas suatu kasus pajak yang dihadapi.

Pada satu sisi, diskresi telah memberikan kepastian hukum untuk kasus yang telah dihadapinya saat itu, Pada sisi lainnya, diskresi pun bisa menyebabkan perbedaan perlakuan bagi wajib pajak. Sementara itu, ketika peraturan bersifat multitafsir, sering kali terjadi situasi dimana pembayar pajak dan otoritas pajak memiliki posisi yang berbeda dalam menerapkan ketentuan.

Dengan begitu kedua belah pihak akan mempertahankan posisinya. Saat kondisi ini terjadi dan di antara keduanya tidak ditemukan kesepakatan dan pemahaman, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.

Itulah penjelasan sengketa pajak, jika Anda ingin menghindari sengketa saat Anda membeli rumah wajib untuk memperhatikan segara dokumen dan kepemilikannya. Berikut daftar rumah di jual di kawasan Bandung Timur yang bebas sengketa. Cek di sini pilihannya!

C. Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Pajak

Setelah mengetahui penyebab sengketa pajak, tentunya sengketa pajak bisa dicegah dengan melakukan sejumlah langkah. Pertama, dengan melakukan sosialisasi Undang-undang atau peraturan yang mengatur soal pajak sangat beragam dan saling berkaitan satu sama lainnya. Peraturan dan Undang-Undang di bidang perpajakan juga bisa kapan saja berubah tergantung situasi dan juga kondisi.

Maka dari itu, para pejabat perlu melakukan sosialisasi kepada wajib pajak harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus, Hal ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui dan juga memahami informasi terbaru soal pajak, dan juga meminimalisir kesalahpahaman di kemudian hari.

Selain wajib pajak, petugas yang mengurus pajak juga perlu pembinaan secara berkelanjutan. Kemampuan sumber daya manusia dalam menangkap informasi juga menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam banyaknya kesalahan yang terjadi.

Dengan adanya pelatihan akan membuat para petugas pajak dapat membuat peraturan atau produk hukum yang bisa disesuaikan dengan keadaan, sifatnya yang tidak tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan.

Langkah pencegahan terakhir bisa dilakukan dengan melibatkan konsultan pajak yang telah berpengalaman, pelaporan, penghitungan hingga pembayaran mempunyai sedikit kesalahan.

Dengan adanya konsultan pajak maka dapat membantu para wajib pajak memahami peraturan perundang-undangan yang sesuai. Selain itu, konsultan pajak juga bisa melakukan perencanaan pajak hingga pendampingan penyelesaian sengketa pajak.

Dengan demikian, pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

D. Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

Cara menyelesaikan sengketa pajak dapat ditempuh oleh wajib pajak melalui 4 upaya hukum. Dalam pengajuan masing-masing upaya hukum, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apa saja?

Keberatan

Para Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, dan materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak. Keberatan dapat diajukan kepada Dirjen Pajak oleh Wajib Pajak atas suatu:

a. Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB
b. Surat keterangan pajak untuk kurang bayar tambahan atau SKPKBT
c. Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB
d. Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN
e. Pemotongan ataupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Banding

Apabila setelah mengajukan keberatan tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya, maka diperbolehkan melakukan banding. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak.

Banding yaitu upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen perpajakan yang digugat.

Peninjauan Kembali

Wajib Pajak yang tidak puas dengan upaya banding, dapat melakukan peninjauan kembali. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali kepada MA bisa dicabut oleh Wajib Pajak sebelum terjadinya putusan. Jika melakukan pencabutan peninjauan kembali, maka otomatis permohonan peninjauan kembali tidak bisa diajukan kembali.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar