Kasus Korupsi Nikel Mandiodo, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kamis, 17/08/2023 05:51 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Kedua tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Triscato Mineral Makmur.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan AS dan RC berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam.

"Seolah-olah berasal dari perusahaannya, yaitu PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Triscato Mineral Makmur," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Ade menjelaskan akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke Antam selaku pemilik IUP. Namun, dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung sehingga menimbulkan kerugian negara.

AS ditahan di Rutan Kendari. Sementara itu, RC akan diperiksa sebagai tersangka pada 23 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka. Mereka yaitu SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Lalu, Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS), HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar