Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023

Rabu, 16/08/2023 15:02 WIB
Kawasan Perluasan Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 1 Agustus (foto : antara)

Kawasan Perluasan Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai 1 Agustus (foto : antara)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada Kamis 17 Agustus 2023 ditiadakan karena libur perayaan HUT Ke-78 RI.

Hal itu disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, yakni @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta.

Meski ganjil genap di Jakarta ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Sehubungan dengan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Daftar Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Pada 26 Ruas Jalan

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman.

Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, jumlah pengguna mobil dibagi menjadi dua, yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap.

Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap.

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi-siang dan sore-malam. Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar