Densus 88 dan PPATK Telusuri Transaksi Terduga Teroris di Bekasi
Presiden Jokowi ubah struktur PPATK (niaga.asia)
Jakarta, law-justice.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan selain melibatkan PPATK koordinasi juga akan dilakukan dengan stakeholder lainnya yang masih berkaitan dengan perkara.
"Akan bekerja sama dengan pihak berwenang lain (PPATK) masalah keuangannya. Online ataupun marketplace atau perdagangan online, akun-akun dengan platform media dan lain-lain sebagainya," jelas Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.
Aswin juga menjelaskan, koordinasi dengan pihak lainnya dilakukan lantaran DE menggunakan akun palsu dalam melakukan penjualan senjata mainan.
"Karena kita tahu, yang bersangkutan juga menggunakan akunnya juga ada yang palsu untuk melakukan penjualan tersebut, bukan akun real dengan nama, dengan nomor telepon yang bersangkutan," tuturnya.
"Akun itu fake, kemudian dioperasikan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah senjata api berbagai jenis dari penangkapan terduga teroris berinisial DE di Bekasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah melakukan pendalaman pemeriksaan serta pendataan barang bukti senjata dari penangkapan tersangka, didapat 16 senjata.
"Kemudian juga pelaku memiliki senjata, senjata api baik senjata pabrik maupun senjata rakitan. Ada 16 pucuk senjata, 11 laras pendek dan 5 laras panjang," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
"Ada senjata yang rakitan dan ada yang senjata yang pabrik," sambungnya.
Selain menyita 16 pucuk senjata api dari penangkapan tersangka, Densus 88 juga mendapati sejumlah magasin beserta amunisinya. Polisi juga menyita PC komputer milik DE.
Komentar