Janggal, Kamaruddin Nilai Penetapan Tersangkanya oleh Polisi Politis

Selasa, 15/08/2023 07:25 WIB
Pengacara keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, membawa bukti-bukti terkait pernyataannya. Ia akan menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. (Foto: Law-Justice.co/Amelia Rahima Sari)

Pengacara keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, membawa bukti-bukti terkait pernyataannya. Ia akan menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. (Foto: Law-Justice.co/Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Advokat atau Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak menganggap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih sarat muatan politis.

Dia merasa janggal lantaran penetapannya sebagai tersangka bersamaan dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8).

Kamaruddin juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, ucapan tersebut ia sampaikan saat menjadi pengacara untuk membela istri dan anak Kosasih.

Selain itu, Kamaruddin menyebut kliennya juga belum diperiksa oleh penyidik dalam kasusnya tersebut. Namun, dirinya tetap dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak menyebut diduga adanya unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," kata Martin.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar