Kualitas Udara Buruk, KLHK Usulkan Razia Uji Emisi Kendaraan

Senin, 14/08/2023 16:51 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Sumber: IG @siti.nurbayabakar)

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Sumber: IG @siti.nurbayabakar)

Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta masuk dalam kategori menghawatirkan dan tidak sehat bagi kelompok sensitif. Untuk menurunkan polusi Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Razia ini akan dimulai dari DKI Jakarta dan wilayah Jabodetabek.

Selain itu, kementerian, lembaga dan pemda (K/L/D) wajib memberlakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran K/L/D.

"Kemudian memasukan persyarakat lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan," jelas Siti usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Senin 14 Agustus 2023.

Lebih lanjut Siti menerangkan, dalam PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disiapkan aturan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Seluruh kendaraan nantinya akan diuji emisi dan jika tidak memenuhi syarat ketentuan maka akan terkena pajak denda.

"Misalnya lagi excecise, sudah 2 kali denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan di daftar samsat. Jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," ujar Siti.

Dia juga bilang, KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena pajaknya lumayan angkanya. Sebagai informasi, per pukul 08.00 WIB, Senin 14 Agustus 2023, kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan nilai 153 AQI US.

Untuk hari-hari berikutnya hingga Sabtu, 19 Agustus 2023, prakiraan kualitas udara Ibu Kota adalah tidak sehat bagi kelompok sensitif. Situs pemantau kualitas udara, IQAir, mencatat tingkat polusi udara Jakarta sepanjang pekan ini berpotensi di angka 122-153 AQI US.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar