Keberanian Kejagung Tangani Kasus Korupsi Airlangga Dipertanyakan

Selasa, 08/08/2023 16:33 WIB
Sejumlah Massa yang tergabung dalam Gerakan Massa Anti Korupsi (GMAK) mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus CPO yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

Sejumlah Massa yang tergabung dalam Gerakan Massa Anti Korupsi (GMAK) mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus CPO yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Dugaan korupsi dalam kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terus menjadi sorotan. 
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap `masuk angin` karena belum mengambil langkah tegas untuk menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Hal inilah yang mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK).
 
Pada Selasa (8/8/2023), GMAK kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Kejagung. Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya mengecam lambannya pergerakan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut, tetapi juga menyerahkan sejumlah draft yang memuat dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus CPO dan Kelapa Sawit. 
 
Dalam pandangannya, GMAK menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Adit, Koordinator Aksi dari GMAK, menyatakan bahwa setiap kasus korupsi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. "Aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam dibawah tumpul diatas," ungkapnya. 
 
GMAK menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.
 
Lebih lanjut, GMAK mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat-pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus ini. Mereka merasa bahwa Kejagung lamban untuk kembali memanggil Airlangga, padahal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Airlangga bukanlah satu atau dua, tetapi beberapa kasus. 
 
GMAK menilai pentingnya pemeriksaan untuk menjaga keadilan dan hukum yang tegak. Adit juga menyebutkan bahwa Kejagung harus menjalankan peran besar dalam mengungkap aliran uang korupsi. 
 
"Selain mengusut kasus CPO dan Kelapa Sawit, Kejagung juga harus mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini," tegasnya. 
 
Dia menekankan perlunya pengungkapan fakta-fakta baru serta identifikasi para pelaku yang mungkin menggunakan cara-cara licik untuk menyembunyikan jejak korupsi. Praktik korupsi yang melibatkan para menteri dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat. 
 
"Jika hal ini terus berlanjut, hukum sebagai bentuk penegakan keadilan akan semakin terkikis," urainya. 
 
GMAK juga menyebut Kejagung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, tanpa adanya pandang bulu.
 
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO. 
 
Langkah ini dianggap penting oleh beberapa pihak, termasuk Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman. Menurutnya, keterangan Airlangga dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait kasus ini yang sebelumnya telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
 
"Kesaksian Airlangga juga bisa mengungkap fakta-fakta baru dan keterlibatan pihak-pihak yang belum terungkap," ujarnya.
 
Dengan permasalahan korupsi yang semakin rumit dan melibatkan tokoh-tokoh penting, tuntutan terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas semakin menguat. Masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk menjalankan peran krusialnya dalam menjaga integritas hukum dan membawa para pelaku korupsi ke muka pengadilan.
 
"Tantangan ini akan menjadi cermin bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang," tutupnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar