Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen di 2023

Bos Kadin Sebut Perlu Disesuaikan dengan Keadaan Ekonomi

Senin, 07/08/2023 15:41 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (Warta Ekonomi)

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (Warta Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons usulan buruh kepada pemerintah agar upah minimum 2024 naik 15 persen. Menurut Arsjad, usulan tersebut perlu diukur dengan keadaan ekonomi yang ada di Indonesia.

“Tantangan kita masih banyak ya, jadi kita harus melihat lagi. Kita lihat tahun depan gimana keadaannya semua,” ujar dia, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Namun, Arsjad melanjutkan, intinya yang terpenting adalah pengusaha dan buruh ini kerja sama. Kedua elemen tersebut, kata dia, ingin maju bersama, sehingga jangan sampai nantinya biaya yang dikeluarkan pengusaha juga terlalu tinggi.

Selain itu, Arsjad juga menyinggung sisi produktivitas yang perlu dinaikkan. Soal itu banyak yang harus dilakukan, seperti mengenai kompetensi misalnya melakukan reskilling (pelatihan ulang) dan upskilling (peningkatan keterampilan).

“Ini kita lakukan. Makanya kita ada kerja sama antara Kadin dengan semua pihak termasuk serikat pekerja,” ucap Arsjad.

Penjelasan Said Iqbal soal Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Strategi Tingkatkan Purchasing Power

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai perhitungan upah minimum dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia mengatakan formula kalkulasi kenaikan upah minimum sudah jelas diatur dalam UU Ciptaker.

“Dasarnya itu kan ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, dengan koefisien-koefisien tertentu. Jadi perusahaan mengikuti saja dari formula itu,” ucap Shinta di sela-sela acara Apindo UMKM Merdeka Festival di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juli 2023.

Shinta juga mempertanyakan angka kenaikan upah 15 persen yang dituntut KSPI dan Partai Buruh. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sangat mempengaruhi realistis atau tidaknya tuntutan tersebut. “Kondisi sekarang juga lagi tidak mudah. Apakah angka tersebut masuk di akal, dengan kondisi perekonomian yang ada saat ini?” kata dia.

Sebelumnya tuntutan upah minimum 2024 naik 15 persen itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia mengatakan ekonomi Indonesia sudah membaik pada tahun 2023. Ia percaya hal ini membuat tuntutan kenaikan upah pekerja sebanyak 15 persen menjadi realistis.

“Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikkan,” ujar Said di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Said Iqbal menilai Indonesia saat ini dapat digolongkan sebagai middle income country, yaitu negara dengan penghasilan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun. Bila dirupiahkan, angka ini setara dengan Rp 67,5 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Jika dibagi menjadi 12 bulan, didapatkan nominal Rp 5,6 juta per bulan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar