Pandemi Covid-19 Usai

Presiden Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 05/08/2023 11:51 WIB
Jokowi ke Semua Menteri: Persaingan Politik Jangan Hambat Program. (Twitter Setkab).

Jokowi ke Semua Menteri: Persaingan Politik Jangan Hambat Program. (Twitter Setkab).

Jakarta, law-justice.co -  

Pembubaan KPCPEN itu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.

Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan telah berubah menjadi endemi.
Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.

Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya perpres ini tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya perpres ini juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan virus Covid-19 akan diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023 lalu.

"Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi, 21 Juni 2023, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain kecilnya angka kasus Covid-19, Jokowi menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.

Ia juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.

Kendati status pandemi dicabut, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati. "Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi berharap, pencabutan status pandemi dapat menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar