Diduga Terima Aliran Proyek DJKA Rp 100 Juta,

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Suap Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Selasa, 14/07/2026 11:00 WIB
Pendakwah Gus Miftah (Okezone)

Pendakwah Gus Miftah (Okezone)

law-justice.co - Sosok Penceramah, Miftah Maulana Habiburrohman (Gus Miftah) disebut dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebagai informasi, kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah tersebut.

Dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.

"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dheky, yang membenarkan isi BAP tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.

Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp 200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut.

"Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," ucap Dheky.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.

"Iya benar," jawab Dheky saat dimintai konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp 50 juta, Heru Wisnu Rp 50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp 100 juta.

Greafik menjelaskan, pengungkapan aliran dana dalam persidangan dilakukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang bersumber dari proyek tersebut.

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tutur Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski demikian, Greafik menegaskan KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya," jelasnya

Greafik mengatakan, kesaksian Dheky Martin memperkuat dugaan bahwa uang hasil proyek mengalir kepada berbagai pihak di luar pelaku utama perkara.

Baca Juga:Oedaija O`Shea Ukir Prestasi, Bek Arema FC Women U-18 Dinobatkan Best Player Hydroplus League

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp 100 juta," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar