Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Waspadai File APK

Selasa, 01/08/2023 20:57 WIB
Ilustrasi Peretasan. (Sukabumi Update)

Ilustrasi Peretasan. (Sukabumi Update)

Jakarta, law-justice.co -  

LawJustice.co - Ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Achmad Luthfi diretas.

Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng menggunakan modus klik file APK.

Kini pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng ditangkap. Pelaku terdiri atas dua orang yang merupakan ayah dan anak.

Kedua pelaku ditangkap di Palembang saat tengah bersembunyi pada Minggu 30 Juli 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut peretasan ponsel Kapolda Jateng sudah terjadi sekitar sepekan lalu.

Modus pelaku adalah mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan

"Iya, Klik APK. (Penangkapan) sekitar sepekan ada (setelah peretasan)," jelas Dwi Subagio, Senin 31 Juli 2023.

Dwi Subagio menyebut, ada masyarakat umum juga yang terdampak dari peretasan.

Polisi berhasil menangkap pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Achmad Luthfi.

Dua orang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Kedua pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng dengan modus file APK ditangkap di Palembang pada Minggu 30 Juli 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar