Polisi Tetapkan Dokter Pemukul Balita di Makassar Sebagai Tersangka

Senin, 31/07/2023 15:14 WIB
RS di Makassar Pecat Dokter Pemukul Balita Karena Terganggu Main Catur. (Kolase dari berbagai sumber).

RS di Makassar Pecat Dokter Pemukul Balita Karena Terganggu Main Catur. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar secara resmi menetapkan dokter M, pelaku pemukulan anak laki-laki berusia tiga tahun setelah terganggu bermain catur sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik sehingga M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, Senin (31/7).

Kemudian penyidik, kata Ridwan, masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Namun, dokter M sangat kooperatif setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan pemilik warkop tersebut, sehingga datang dengan sendirinya.

"Kita sudah periksa dia sebagai tersangka. Jadi tadi malam dia menerima hal tersebut dan pelaku tadi malam sebelum kita tangkap dia kooperatif datang ke Polrestabes Makassar begitu sampai langsung kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Kasus ini, terang Ridwan, bermula ketika korban mendekati meja M yang sementara bermain catur dengan seorang pelanggan warkop lainnya, lalu korban langsung menghambur pion catur tersebut.

"Jadi ketika mendekati bidak catur itu dia langsung memukul dan memarahi namun dari pada orang tua korban di TKP menyampaikan itu anak saya. Dia kemudian kembali lagi main catur, kemudian orang tua korban melihat anaknya dipukul kemudian dia melaporkan ke Polrestabes Makassar," ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar