Terlibat TPPO Jual-beli Ginjal, 3 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka

Sabtu, 29/07/2023 21:11 WIB
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. (Detik)

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. (Detik)

law-justice.co - Tiga orang pegawai imigrasi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. "Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Menurutnya, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.  Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja. "Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.

Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja. "Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas Imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali. Dalam kasus ini, HA disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Atas perannya itu, HA menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. "Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki, Kamis (20/7/2023).

"Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali menyatakan akan memberi sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat tindak pidana kriminal. "Akan diberi sanksi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dilansir detikBali, Sabtu (29/7/2023).

Anggiat belum berkomentar saat ditanya apakah ada anggota Imigrasi di Bali lainnya yang dinyatakan terlibat TPPO. Dia mengaku belum mendapat informasi dari polisi terkait TPPO dengan modus jual beli ginjal. "Sampai sore ini, saya belum terinformasi," kata Anggiat.

Belum ada keterangan dari polisi terkait petugas Imigrasi mana yang terciduk dari kasus tersebut hingga kini. Namun dia dan jajarannya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus TPPO tersebut. "Saya menghormati proses hukum. Selanjutnya saya belum bisa comment," kata Anggiat.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar