Terkait Kasus Nikel, Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM

Selasa, 25/07/2023 07:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara pada hari ini, Senin (24/7).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka itu antara lain SM dan EPT.

Kata dia, SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, sementara EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM

"Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang di Sultra," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin malam (24/7).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka ditahan lantaran diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium.

Ketut mengatakan jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang. Dua orang yang baru jadi tersangka itu berasal dari Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 tadi dari Kementerian ESDM," ucap Ketut.

Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam.

Akan tetapi kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar