Anggota DPR PDIP Usul Money Politics Dilegalkan,
Ilustrasi: Demonstrasi menolak politik uang dalam Pemilu. (Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan money politics atau politik uang dilegalkan dalam PKPU. Namun, dengan catatan adanya batas tertentu.
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Menurutnya money politics merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.
"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujar Hugua dilansir dari Detik.
Ia mengatakan money politics tersebut harus dipertegas batasannya. Sehingga, kata dia, Bawaslu lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan.
"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ujarnya.
"Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menyarankan KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Dia menyarankan ada batasan terhadap jumlah money politics-nya.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu," tuturnya
Komentar