Korupsi Dana Hibah Jatim

Pengeroyok Wakil Ketua DPRD Jatim Akhirnya Akui Suap Rp 39,5 miliar

Sabtu, 22/07/2023 06:37 WIB
Gedung DPRD Jawa Timur (Ngopibareng)

Gedung DPRD Jawa Timur (Ngopibareng)

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - Abdul Hamid, Kades Jelgung, Sampang, Madura, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah lama mengaku pernah menyuap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak untuk urusan alokasi dana hibah pokir. Penyuapan itu terjadi sejak 2019 hingga 2023. Hasil menyunat dana hibah APBD Jatim tersebut Sahat diyakini telah mengantongi uang sekitar Rp 39,5 miliar.

Dua penyuap sekarang tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Sahat saat ini masih menjalani tahap demi tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sahat sekarang terlihat kerap membela diri. Itu terlihat sidang yang digelar pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Politisi asal Partai Golkar ini ngotot membantah pernah meminta uang suap kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi berbentuk ijon fee dari alokasi dana hibah sepanjang 2020-2023. "Saya tidak pernah minta ijon fee 20 persen dari alokasi dana hibah pokir," ucap Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip Sabtu (22/7/2023)

Sahat mengutarakan kalimat tersebut setelah Ilham Wahyudi selesai memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Ilham Wahyudi saat itu cerita dari tahun 2019-2021 mengajukan dana hibah ke aspirator Sahat melalui Kosim. Kosim ini mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.

Akan tetapi, sejak tahun 2022 Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid memutuskan menjalin hubungan langsung dengan Sahat. Sebab, Kosim meninggal dunia pada Februari 2022. Komunikasi pertama yang dilakukan keduanya saat itu diawali dengan sowan ke kantor Sahat.

Di perjumpaan itu, kata Ilham Wahyudi, Sahat menyetujui akan mencairkan kembali dana hibah yang diajukan mereka. Asalkan Sahat diberi uang suap berupa ijon fee sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah yang cair. Keduanya saat itu menyetujui lantaran sebelumnya Kosim mematok jatah 25 persen.

"Selama berhubungan dengan Pak Sahat, kami kalau nyogok lewat Pak Rusdi. Pak Rusdi ini staf Pak Sahat. Pernah satu kali uang dikirim secara transfer ke rekening Pak Rusdi, kemudian selanjutnya diserahkan dalam bentuk tunai," ucap Ilham Wahyudi.

Sahat diketahui sudah dua kali menyangkal tuduhan pernah disuap dengan dana hibah APBD Jatim. Sebelumnya, dia melontarkan kalimat yang sama secara tegas saat Abdul Hamid dijadikan saksi. Padahal, saat Sahat melakoni sidang perdana mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh warga Jatim.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar