Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel, IRESS: Presiden Harus Tanggungjawab

Kamis, 20/07/2023 06:52 WIB
Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).

Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).

law-justice.co - Ekspor ilegal bijih nikel dengan volume besar dengan durasi waktu lama menunjukkan negara gagal berfungsi dan pemerintah tidak hadir menjalankan amanat konstitusi, perintah UU dan tugas pengawasan. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara merespon temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China dalam rentang 2020-2022.

Menilik volume bijih nikel yang diseludupkan jutaan dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama, yakni lebih dari 2 tahun, Marwan menilai kejahatan perampokan SDA by designed. “ Sangat terlihat ini dilakukan  terencana, sistemik, masif, terorganisir, melibatkan oknum-oknum sangat berkuasa, termasuk para oknum-oknum oligarkis lingkar kekuasaan yang terhubung ke China. Para oknum pejabat yang terkait penambangan, pengiriman dan pengawasan, bisa saja sengaja membiarkan berlangsungnya penyeludupan,” ujarnya.

“Maka kita menuntut agar Presiden Joko Widodo mempertanggungjawabkan terjadinya skandal penyelundupan yang merugikan negara dan mempermalukan bangsa Indonesia ini,” ujar Marwan, Kamis (20/7/2023). Dia menilai negara dan bangsa Indonesia juga telah dipermalukan. Maka, rakyat menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait seputar kejahatan sistemik tersebut, termasuk para pimpinan lembaga di KESDM, Kemkeu, Polri, Perhubungan, dll. DPR pun harus segera membentuk Pansus Penyelundupan bijih nikel.

KPK mengungkap ekspor ilegal (penyelundupan) bijih nikel dari Indonesia ke China sekitar sebulan yang lalu, tampaknya rakyat perlu sabar menanti bahwa kasus tersebut akhirnya akan terkuak secara terang benderang. Karena melibatkan oknum-oknum oligarkis yang sangat berkuasa, para pelaku kejahatan pidana merugikan negara tampaknya bisa lolos dari jerat hukum.

Marwan mengatakan, jika kezoliman ini lolos, maka rakyat pasti sangat kecewa. Namun, sebelum kecewa kita perlu menggalang kekuatan dan melakukan advokasi tanpa henti, agar para penjahat kemanusiaan perampok SDA segera diadili. Kita menuntut agar semua pihak yang terlibat, dari bawah hingga atas dan teratas, dari daerah hingga pusat harus diadili hingga tuntas sesuai peraturan berlaku. “KPK telah mulai membongkar kasus, maka KPK pun harus menuntaskan, tanpa takut dan pandang bulu!” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat 23 Juni 2023 KPK mengungkap terjadinya penyeludupan bijih/ore nikel (mineral bercampur tanah) sebanyak 5,3 juta ton (2020: 3,39 ton dan 2023: 1,88 ton) ke China, yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Ekspor bijih tersebut berkategori ilegal, sebab sejak Januari 2020, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sesuai Permen ESDM No.11/2019 yang merupakan perintah UU Minerba No.4/2009.

Ketua Satgas Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan data penyelundupan diperoleh dari website Bea Cukai China. Sedang bijih tersebut berasal dari sejumlah tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. "Salah satu sumber anonim IRESS menyebutkan bahwa PT TKD dan PT SBK diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan. Juga sangat patut diduga penyelundupan melibatkan fasilitas yang dimiliki beberapa smelter besar di wilayah tersebut, atau juga dari smelter lain milik pengusaha oligarkis dan China," ujar Marwan.

Menurut APNI, penyelundupan diduga terjadi dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor yakni HS Code 2604 atau HS0 2604. Artinya HS Code 2604 ini adalah dokumen ekspor untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya, sementara yang diekspor sebenarnya adalah bijih/ore nikel. Ini adalah kesengajaan dan manipulasi untuk melancarkan penyelundupan. Namun jika berlangsung lama dan bervolume jutaan ton, maka pihak Bea Cukai dan Perhubungan pun sangat pantas dicurigai terlibat.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar