BNPT Sebut NII Organisasi Teroris yang Banyak Pendukung, ini Sebabnya

Rabu, 19/07/2023 21:20 WIB
Ilustrasi Densus menangkap teroris (Beritagar)

Ilustrasi Densus menangkap teroris (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) atau Negara Islam Indonesia (NII) diusulkan masuk dalam jaringan atau organisasi teror.

Usulan NII masuk dalam organisasi teror yang dilontarkan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ternyata didukung oleh Anggota Komisi III DPR, Santoso.

Santoso mengatakan usulan BNPT agar NII dimasukkan sebagai organisasi teror tersebut sudah selaras dengan kehendak rakyat.

"Pernyataan BNPT tentang NII sebagai organisasi teror sangat didukung oleh rakyat," tegasnya Santoso, pada Rabu (19/7/2023).

Santoso menegaskan, Indonesia semestinya bersih dari kepercayaan yang berada di luar norma-norma agama yang berlaku.

Sedangkan pengikutnya, diberikan kesadaran agar kembali ke jalan yang lurus.

"Organisasi NII harus lenyap di bumi Indonesia dan para anggotanya yang masih ada memiliki kesadaran, bahwa Indonesia terbentuk karena berasal dari beragam keyakinan atau agama, di samping keragaman lainnya," tegas Santoso.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, tujuan bernegara telah diatur oleh Undang-Undang 1945.

Berlaku untuk semua WNI yang loyal kepada NKRI dan pemerintahan yang sah dipilih melalui proses Pemilu tiap 5 tahun sekali.

"Bagi para pihak yang ingin mendirikan negara dalam bentuk sistem apapun di dalam NKRI, adalah bentuk makar serta harus dibasmi"

"Karena itu tidak sesuai denhan cita-cita kemerdekaan dan konstitusi Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytundipimpin Panji Gumilang secara historis berafiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII.

Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme.

Hal itu dikarenakan tidak termasuk daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8//2023).

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya," sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tak punya instrumen hukum untuk jerat NII.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar