Miris, 4 Polisi di Sumut Peras Transpuan Rp100 Juta, ini Kronologinya

Sabtu, 08/07/2023 11:40 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Empat personel polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang transpuan bernama Deca di Kota Medan. Deca mengaku diperas Rp 100 juta. Dia bahkan telah mentransfer uang sebesar Rp 50 juta.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, mengatakan langkah tersebut untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan.

"Pemeriksaan masih berproses, sudah kita patsus sekitar 5 hari," kata Dudung di Polda Sumut pada Jumat (7/7).

Kata Dudung, sejauh ini, dari 7 personel yang diperiksa, hanya 4 personel itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya masih akan terus mendalaminya.

Dudung juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti soal dugaan pemerasan itu. Belum dibeberkan identitas dari keempat polisi tersebut.

Awal mula pemerasan


Deca mengaku diperas pada Minggu (19/6). “Iya, mereka memeras aku,” kata Deca kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan pada Jumat (23/6).

“Aku enggak tahu, mereka personel Polda Sumut atau enggak. Tapi yang pasti, mereka bawa aku dan temenku ke Polda Sumut,” sambung Deca.

Kata Deca, awalnya dimintai Rp 100 juta untuk membebaskan dirinya usai digerebek saat open BO di salah satu hotel Kota Medan.

Tapi saat itu Deca mengaku tak mampu, jadilah dia membayar Rp 50 juta. Uang itu dia transfer.

Tapi, rekening yang dipakai bukan milik polisi tersebut melainkan atas nama Sugianto. "Tak tahu Sugianto itu siapa," kata Deca.

Hanya saja, diduga oknum polisi tersebut meminta agar tak memperpanjang masalah tersebut lantaran pemilik rekening tak tahu apa-apa.

“Setelah transfer, aku screenshoot. Terus mereka hapus. Katanya, permasalahan ini jangan diperpanjang. Aku juga disuruh tanda tangan dan buat pengakuan kalau aku tidak akan mengulangi kesalahanku. Lalu, kami dikeluarkan, dibawa pake mobil dan diturunkan di Pengadilan Agama,” terang Deca.

Deca bersama Direktur LBH Medan Irvan Saputra melaporkan dugaan pemerasan itu ke SPKT Polda Sumut. Laporan itu bernomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar