Alasan PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa & AKBP Doddy di Kasus Sabu

Jum'at, 07/07/2023 05:55 WIB
Alasan PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa & AKBP Doddy di Kasus Sabu. (Tribun).

Alasan PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa & AKBP Doddy di Kasus Sabu. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan mengungkapkan sejumlah alasan memori banding eks Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa ditolak sehingga hukuman penjara seumur hidup tetap dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya, ada memori banding Teddy terkait tidak adanya bukti jejak digital chat di aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik dalam memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy, misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WA dan tidak diikuti dengan digital forensik," ujar Binsar di PT DKI, Jakarta, Kamis (6/7).

Akan tetapi, memori banding tersebut gugur lantaran Teddy mengaku hendak menjebak Linda agar terseret dalam kasus yang menimpanya.

"Akan tetapi, persoalannya itu adalah ada perbedaan pengakuan terdakwa Teddy, bahwa dia hanya ingin menjebak atas nama Linda. Sehingga, akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan tidak adanya digital forensik menjadi gugur," tuturnya.

Dia mengatakan hal tersebut atas pertimbangan majelis hakim saat mengkaji memori banding terdakwa Teddy yang disusun penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Selain itu, dia juga membeberkan alasan memori banding AKBP Dody Prawiranegara ditolak. Menurutnya, memori banding Dody ditolak lantaran dia menjadi salah satu pelaku meski mengaku diperalat oleh Teddy.

"Kalau atas nama Dody sebetulnya tidak terlalu ada polemik dalam hal memori banding. Akan tetapi, Dody yang merasa diperalat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding karena pelaku dan alat berbeda," kata dia.

Sehingga, kata Binsar, pada akhirnya sampai kepada kesimpulan putusan PN Jakarta Barat yang memvonis Teddy penjara seumur hidup dan Dody penjara 17 tahun perkara peredaran narkoba diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikuatkan, artinya apa yang diputuskan baik terhadap terdakwa Teddy Minahasa maupun terdakwa Dody tetap," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dan penjara 17 tahun terhadap Dody dalam kasus peredaran narkoba.

Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada hari ini, Kamis (6/7).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Sedangkan putusan banding untuk Dody dibacakan hakim Mohammad Lutfi juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis anak buah Teddy itu untuk dipenjara 17 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR tanggal 9 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Mohammad Lutfi.

Atas putusan itu, Teddy Minahasalewat kuasa hukumnya Hotman Paris menegaskan akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar