Awalnya Lapor Polisi, Terbongkar Dia Ayah Bejat Kerap KDRT 2 Putrinya

Sabtu, 01/07/2023 10:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual anak (Pixabay)

Ilustrasi kekerasan seksual anak (Pixabay)

Kalimantan Barat, law-justice.co - Kelakuan seorang ayah berinisial ST sungguh terbilang bejat.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat telah menetapkannya sebagai tersangka dengan menerapkan pasal berlapis.

ST disebut melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua putrinya yang masih berstatus pelajar.


ST juga dikenakan status tersangka atas dugaan perbuatan pencabulan.

Nahasnya, ST pada awalnya sempat mengira putrinya tersebut menjadi korban penculikan, karena tidak mengetahui keberadaannya.

ST kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Ternyata putrinya telah diamankan lebih dahulu oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Pontianak, dilansir dari Antara Sabtu (1/7/2023)

Disampaikan Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah.

Kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Menurut dia, pihak KPPAD Kalimantan Barat melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalimantan Barat, selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Kemudian, subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024 belum lama ini.

Ditegaskan Petit, kedua anak tersebut bukan korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalimantan Barat. 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar