Mengenal Lebih Dekat soal SKT Tanah: Cara Buat & Apa Saja Syaratnya

Jum'at, 30/06/2023 12:35 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, SKT tanah adalah proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Oleh karena itu, negara memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang telah bersertifikat. SKT tanah merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Tanah.

SKT sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Meski demikian, SKT dapat dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Kekuatan pembuktian SKT sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat hanya merupakan surat keterangan mengenai obyek tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat.

Surat Keterangan Tanah tersebut juga merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan.

Dalam penerbitan SKT, seringkali juga dijumpai hal negatif seperti penerbitan SKT ganda. Hal itu dapat terjadi karena kepala kantor lurah atau desa memiliki register tanah atau pencatatan dalam buku daftar tanah tidak baik, sebagaimana halnya di kantor pertanahan.

A. Apa Itu SKT Tanah?

SKT tanah adalah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Termasuk hak yang berasal dari adat di masing-masing daerah-daerah di Indonesia yang memiliki penamaan berbeda. Ada yang menyebut Surat Keterangan Tanah atau SKT tanah dengan girik, letter C, atau petuk.

Pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar SKT saja tidak cukup. Namun juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya, serta penguasaan fisik tanah oleh yang bersangkutan secara berturut-turut atau terus-menerus selama 20 (dua) puluh tahun atau lebih.

Dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah.

Serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya serta penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa, atau kelurahan yang bersangkutan, maupun pihak lainnya

B. Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah

Di dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, diterangkan bahwa untuk keperluan Pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, diantaranya:

- Bukti-bukti tertulis

- Keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Pendaftaran secara sporadik

- Dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

Sebelum lahirnya UUPA, surat keterangan tanah masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun, setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Sayangnya, hingga kini masyarakat masih berkeyakinan bahwa SKT adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah SKT itu produk sebelum tahun 1960 maupun sesudahnya dan bagaimana status hukumnya.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu surat keterangan tanah. Jika Anda ingin membeli sebidang tanah pastikan semua dokumen dan sertifikatnya lengkap ya.

C. Cara Membuat Surat Keterangan Tanah

Untuk membuat Surat Keterangan Tanah, Anda dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tanah di Kantor Pertanahan. Kemudian setelah berkas diterima, pihak kantor pertanahan akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi.

Proses dilanjutkan dengan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi. Barulah setelah itu penerbitan Surat Keterangan Tanah dilakukan.

Tak berhenti hanya di situ setelah penerbitan, proses dilanjutkan dengan penomoran surat, meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf serta menandatangani surat.

Sebagai keabsahannya, dilakukan pengecapan surat. Apabila surat selesai ditandatangani dan difotokopi oleh pemohon, barulah proses penerbitan surat selesai dan diserahkan.

D. Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah

SKT tanah ini adalah surat kepemilikan tanah dibawah sertifikat, sehingga memang ada baiknya jika Anda memiliki keduanya sebagai langkah jaga-jaga jika diperlukan. Bahkan untuk mengurus surat lainnya terkadang juga dibutuhkan SKT ini sebagai dokumen pelengkapnya.

Anda bisa merasa tenang karena sampai saat ini untuk surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah tidak memiliki jangka waktu masa berlaku. Sehingga kapanpun pembuatan SKT-nya ingin diubah menjadi sertifikat tanah maka masih bisa digunakan. Persyaratan membuat SKT tanah adalah:

- Fotokopi KTP pemilik tanah yang masih berlaku
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan)
- Mengisi formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan)
- Melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli
- Materai sebanyak 2 (dua) lembar
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar