Dewas KPK Dituding Halangi Penyidikan Kasus Bocor Dokumen Firli

Sabtu, 24/06/2023 21:46 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (batakindonesia.com).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (batakindonesia.com).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dituding telah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terhadap kasus kebocoran dokumen penyelidikan yang melibatkan Firli Bahuri. Asumsi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengungkapkan hal demikian setelah menelusuri bagaimana kasus ini terjadi.

“Kejadian-kejadian belakangan ini telah mengarah pada tindak pidana akibat dugaan kuat adanya obstruction of justice akibat menghalangi proses hukum di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, (24/6/2023).

Dewan Pengawas KPK menerima laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di kasus korupsi pada medio April 2023. Pada awal Juni 2023, Dewas sempat menyatakan proses pemeriksaan itu hampir rampung dan akan segera diumumkan. Akan tetapi, pengumuman itu akhirnya baru dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023. Dewas berkesimpulan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut di tahap sidang etik.

Pengumuman Dewas KPK dilakukan tak lama setelah beredar rumor bahwa Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus dugaan kebocoran dokumen itu ke tahap penyidikan. Belakangan, rumor itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran di KPK.

Melihat kronologis itu, Julius Ibrani menilai bahwa pengumuman yang dilakukan oleh Dewas seolah-olah menjadi respons atas perkembangan pemeriksaan dugaan pidana di Polda Metro Jaya. “Jika benar demikian, maka patut diduga kuat bahwa hasil pemeriksaan etik Dewan Pengawas merupakan suatu tindakan obstruction of justice,” kata dia.

Julius mendefinisikan obstruction of justice merupakan upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan suatu proses hukum. Perbuatan itu meliputi membuat proses hukum menjadi tertunda; kesadaran akan akibat berupa proses hukum yang tertunda; dan upaya dengan maksud mengintervensi atau mengganggu proses hukum.

Dia mengatakan keputusan Dewan Pengawas KPK yang diumumkan beriringan dengan proses hukum di Polda Metro Jaya ibarat mengunci dugaan pidana kebocoran dokumen itu di ranah etik. Dia menilai kesimpulan itu berbahaya sebab dapat menggagalkan rumusan itikad jahat atau mens rea dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Di sini titik krusial yang jadi kuncinya,” ujar Julius.

Dengan alasan itu, Julius menilai penting bagi Polda Metro Jaya untuk memeriksa Dewan pengawas beserta seluruh hasil pemeriksaannya. “Agar ditelisik apakah ada dugaan obstruction of justice yang terjadi. Tidak sebatas koordinasi formalitas belaka,” ujar dia.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar