Bursa Efek Ancam Hentikan Sementara Perdagangan Saham Krakatau Steel

Selasa, 13/06/2023 10:50 WIB
Bursa Efek Ancam Hentikan Sementara Perdagangan Saham Krakatau Steel. (Istimewa)

Bursa Efek Ancam Hentikan Sementara Perdagangan Saham Krakatau Steel. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam bakal menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) apabila mereka tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

"Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6).

Nyoman menyebut pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

"Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3," ujar Nyoman.

Sampai saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.

Namun demikian, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I- 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih senilai US$18,263 juta atau memburuk dibandingkan membukukan laba bersih US$26,459 juta pada periode sama 2022.

Perseroan membukukan pendapatan yang meningkat 2,05 persen (yoy) menjadi US$689,8 juta pada kuartal I-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$675,9 juta.

Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar