Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Menko Luhut: Tak Ada Kebebasan Absolut

Kamis, 08/06/2023 12:45 WIB
Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kebebasan berpendapat.

Penegasan itu disampaikan Luhut ketika bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris-Fatia terhadap dirinya.

"Kita ini boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Pensiunan jenderal TNI itu juga mengingatkan setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab.

"Semua kebebasan bertanggung jawab," imbuh Luhut.

Selain itu, Luhut juga sempat menyampaikan wejangan kepada kuasa hukum Haris-Fatia agar bertanggung jawab.

"Ini juga pada lawyer-lawyer muda saya mau sampaikan anda itu harus bekerja dengan bertanggung jawab," tutur Luhut.

Ucapan itu menuai respons para kuaa hukum Haris-Fatia yang keberatan dengan apa yang disampaikan Luhut lantaran tidak sesuai dengan posisinya dalam sidang tersebut.

Luhut Ngaku Kenal Lama dengan Haris: Saya Ingin Selesaikan Baik-baik

Selain itu, Luhut mengaku sudah kenal lama dengan aktivis Haris Azhar yang kini jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Luhut mengatakan awalnya dia ingin menyelesaikan kasus ini secara baik-baik, tetapi tak direspons oleh Haris. Lewat pengacaranya, Luhut telah meminta Haris untuk minta maaf kepadanya.

"Saya kenal Haris Azhar ini lama, saya ulangi, lama sekali, dan dia beberapa kali ke rumah saya, ke kantor juga. Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya Saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," kata Luhut dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Selain itu, Luhut mengatakan Haris pernah meminta bantuannya untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Menurutnya, selama ini dirinya telah berlaku baik kepada Haris. Ia mengaku sedih dengan pernyataan Haris.

"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris begitu melakukan kepada saya, wong saya baik ke dia kok, wong dia minta tolong, mau sekolah pun, mau apapun, waktu itu saya dorong dia ke Harvard untuk ambil doktornya," ujar Luhut.

"Dia bilang silakan Pak Luhut kalau mau bantu saya, tapi kemudian kami berapa (waktu) tak ketemu, tetapi kemudian dia ketemu lagi, dia tak masuk di sekolah itu. Tidak ada hubungan kami yang jelek," imbuhnya.

Dia mengaku sakit hati dengan pernyataan yang disampaikan Haris soal bisnisnya di Papua. Luhut mengatakan ia tak terima dengan sebutan `penjahat` dan `Lord Luhut`.

"Karena saya punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh `Lord` dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," ujar dia.

Luhut Tak Terima Istilah Penjahat dan Lord dari Haris Azhar

Disisi lain, Luhut juga menegaskan dirinya tak terima dianggap penjahat dan `lord` oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

Hal itu disampaikan Luhut sebagai saksi dalam Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ujar Luhut.

Kendati demikian, menurutnya, dia telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.

"Saya minta kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,". ujar Luhut.

"Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," imbuhnya.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Pada agenda sidang sebelumnya, pekan lalu, Luhut memohon ditunda pemberian kesaksiannya karena sedang berada di luar negeri.

Belakangan, diketahui pada hari yang sama, Luhut justru ikut rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada sore harinya. Atas dasar itu, tim pengacara Haris-Fatia pun mengadukan JPU kasus Luhut ke Komisi Kejaksaan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar