Kasus Kapal Kemenhan, Bos PT Natela Tekstron Usatama Dipanggil KPK

Selasa, 30/05/2023 17:20 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi di PT Natela Tekstron Usatama pada Selasa (30/5).

Dua petinggi perusahaan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL yang dianggarkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018.


Saksi itu ialah Johannis Samuel Najoan selaku direktur utama dan Mursyid Abdul Rahman sebagai komisaris PT Natela Tekstron Usatama.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023)

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada dua saksi itu.

Yang pastinya, KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) lalu.

Ali masih merahasiakan kronologi perkara sekaligus pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelas dia.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar