Laporan Ancaman Pembunuhan dari Ilmuan BRIN Masih Diproses Komnas HAM
Logo Komnas HAM (Dok.Ist)
Jakarta, law-justice.co - Komisioner bidang Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan mengatakan, aduan terkait ancaman kebebasan beragama yang dilakukan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin masih dalam tahap analisis.
Adapun aduan tersebut diterima Komnas HAM berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
"Masih dalam proses analisis," ujar Hari saat dihubungi melalui pesan singkat, dikutip Sabtu (27/5/2023)
Sebelumnya, Komnas HAM berencana memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah tersebut.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh LBH PP Muhammadiyah di Kantor Komnas HAM, pada Selasa (16/5/2023).
Saat itu, Hari mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah pengaduan yang diterima diproses masuk ke tahap pemantauan.
Hari mengatakan, Pemanggilan Kepala BRIN dilakukan untuk mengetahui sikap lembaga riset negara itu terkait polah penelitinya yang melakukan ancaman pembunuhan.
"Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, LBH PP Muhammadiyah mengadukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM.
Pengaduan tersebut dibuat sebagai respons Muhammadiyah terhadap ancaman serius dari seorang pegawai institusi negara.
"Jadi hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," imbuh Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho di Komnas HAM, Selasa.
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, namun belum diberikan sanksi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Komentar