Catatan Komnas Perempuan: Ada 457.895 Kasus Kekerasan Sepanjang 2022

Jum'at, 26/05/2023 11:13 WIB
Catatan Komnas Perempuan: Ada 457.895 Kasus Kekerasan Sepanjang 2022. (Liputan6)

Catatan Komnas Perempuan: Ada 457.895 Kasus Kekerasan Sepanjang 2022. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa selama tahun 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut jumlah aduan itu mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2021, Komnas Perempuan mencatat 459.094 kasus kekerasan.

"Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094," kata Andy mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis Kamis (25/5).

Andy mengatakan catatan kasus itu diambil dari data 137 Lembaga Layanan dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).

Sementara itu, aduan yang masuk secara khusus kepada Komnas Perempuan tercatat ada 4.371 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.322 kasus.

Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus per hari. Jumlah ini hampir 2 kali lipat dari tahun 2020.

"Di mana rata-rata kasus yang perlu direspons Komnas Perempuan per hari sebanyak sembilan kasus," ujarnya.

Andy menjelaskan sebanyak 339.782 dari total pengaduan merupakan kekerasan berbasis gender (KBG). Sebanyak 3.442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan.

Sebanyak 336.804 kasus KBG atau hampir 99 persen terjadi di ranah personal. Adapun dalam pengaduan di Komnas Perempuan, kasus KBG di ranah personal mencapai 61 persen atau 2.098 kasus.

Sementara itu, kasus KBG di ranah publik tercatat sebanyak 2.978 kasus, sebanyak 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Kemudian, kasus KBG di ranah negara hanya ada dalam laporan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir dua kali lipat.

"Dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022," sebutnya.

Secara rinci, kasus kekerasan di ranah personal yang diterima Komnas Perempuan didominasi kekerasan mantan pacar (KMP) dengan 713 kasus atau 34 persen.

Disusul dengan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 622 kasus atau 30 persen dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebanyak 422 kasus atau 20 persen.

"Komposisi ini sama dengan tahun sebelumnya," ucap dia.

Sementara itu, dalam aduan yang diterima Badilag, KDP merupakan kasus tertinggi. Disusul KTI dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP).

"Tingginya KMP dan KDP juga dilatari oleh fenomena peningkatan interaksi perempuan dengan menggunakan media online yang menyebabkan mereka rentan mengalami kekerasan," jelas Andy.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar